Hakim Ben Ali together with Evi Aprilia

Selasa, 20 November 2012

Fiqih Bab Bagian Najis

BAGIAN-BAGIAN NAJIS
 
Oleh : 
Al Ustadz Al Habib Alwi Bin Sayyidil Walid Al Habib Abdurrahman Asseqaf
Majlis Ta'lim Dan Dzikir Zaadul Muslim

 


Najis dalam hukum agama Islam terbagi kepada 3 (tiga) bagian, yaitu :


1. Najis Mukhofafah

Yaitu air kencing anak laki-laki yang belum mencapai usia 2 (dua) tahun dan tidak memakan makanan / minuman apapun selain air susu ibunya (ASI). 

Pengecualian.
Dalam hal ini ada pengecualian yang harus di perhatikan :
Pertama : Bukan air kencing anak perempuan
Kedua : Jika usia anak kecil laki-laki dimaksud lebih dari 2 (dua) tahun maka dihukumkan sebagai orang dewasa.
Ketiga : Makanan / minuman dimaksud bukan dalam bentuk makanan sebagaimana biasanya / lazimnya seperti : susu kaleng biscuit dan lain sebagainya. Tetapi jika makanan / minuman dimaksud untuk obat, maka hal itu tidak apa-apa, artinya air kencing anak laki-laki itu hukumnya tetap najis “Mukhofafah”.
Keempat : Susu kambing / sapi dengan syarat tidak dicampur sesuatu seperti : gulapasir dan lain sebagainya.

Cara menghilangkannya  
Cara menghilangkan najis Mukhofafah yaitu dengan memercikkan tempat dimana najis itu berada dengan “air suci mensucikan” sampai tempat atau benda yang terkena najis basah seluruhnya.

      2. Najis Mutawassithoh.
Najis Mutawassithoh yaitu :  
  1. Air kencing
  2.  Kotoran manusia
  3. Kotoran binatang
  4.  Darah
  5.  Nanah
  6.  Muntah
  7. Perasan anggur
  8. Arak
  9. Cairan yang memabukkan
  10. Bangkai, termasuk rambutnya, bulunya dan kulitnya serta seluruh bagian-bagiannya terkecuali bangkai manusia,bangkai ikan dan belalang kayu.
  11.  Susu binatang yang tidak dimakan selain susu manusia. 
  12. Bagian yang terpisah dari bantang hidup selain manusia, ikan dan batang kayu dan juga selain  rambut bianatang yang dimakan termasuk bulunya, paruhnya dan sufnya (pent) dan minyak misik yang berkumpul padanya (kulit misik dimaksud.pent).

Tidak ada komentar: