BAGIAN-BAGIAN NAJIS
Oleh :
Al Ustadz Al Habib Alwi Bin Sayyidil Walid Al Habib Abdurrahman Asseqaf
Majlis Ta'lim Dan Dzikir Zaadul Muslim
Najis dalam hukum agama Islam terbagi kepada 3 (tiga) bagian,
yaitu :
1. Najis Mukhofafah
Yaitu air kencing anak laki-laki yang belum
mencapai usia 2 (dua) tahun dan tidak memakan makanan / minuman apapun selain
air susu ibunya (ASI).
Pengecualian.
Dalam hal ini ada pengecualian yang harus
di perhatikan :
Pertama : Bukan air kencing anak perempuan
Kedua : Jika usia anak kecil laki-laki
dimaksud lebih dari 2 (dua) tahun maka dihukumkan sebagai orang dewasa.
Ketiga : Makanan / minuman dimaksud bukan
dalam bentuk makanan sebagaimana biasanya / lazimnya seperti : susu kaleng biscuit
dan lain sebagainya. Tetapi jika makanan / minuman dimaksud untuk obat, maka
hal itu tidak apa-apa, artinya air kencing anak laki-laki itu hukumnya tetap
najis “Mukhofafah”.
Keempat : Susu kambing / sapi dengan syarat
tidak dicampur sesuatu seperti : gulapasir dan lain sebagainya.
Cara menghilangkannya
Cara
menghilangkan najis Mukhofafah yaitu dengan memercikkan tempat dimana najis itu berada dengan “air suci mensucikan” sampai tempat
atau benda yang terkena najis basah seluruhnya.
2. Najis Mutawassithoh.
Najis Mutawassithoh yaitu :
- Air kencing
- Kotoran manusia
- Kotoran binatang
- Darah
- Nanah
- Muntah
- Perasan anggur
- Arak
- Cairan yang memabukkan
- Bangkai, termasuk rambutnya, bulunya dan kulitnya serta seluruh bagian-bagiannya terkecuali bangkai manusia,bangkai ikan dan belalang kayu.
- Susu binatang yang tidak dimakan selain susu manusia.
- Bagian yang terpisah dari bantang hidup selain manusia, ikan dan batang kayu dan juga selain rambut bianatang yang dimakan termasuk bulunya, paruhnya dan sufnya (pent) dan minyak misik yang berkumpul padanya (kulit misik dimaksud.pent).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar