BAGIAN-BAGIAN AIR
Oleh :
Al Ustadz Al Habib Alwi Bin Sayyidil Walid Al Habib Abdurrahman Asseqaf
Majlis Ta'lim Dan Dzikir Zaadul Muslim
A. Air Suci Mensucikan
Air suci mensucikan sama dengan air mutlaq yaitu air yang :
- Bukan musta'mal, yakni air yang buan bekas jejatuhan dari basuhan pertama kita berwudhu
- Bukan pula air yang terkena najis seperti : air kencing, darah, kotoran binatang dan lain-lain
- Bukan pula air yang berubah warna, rasa, dan baunya tersebab tercampur dengan sesuatu/benda yang suci seperti : air sabun, minyak tanah, minyak kelapa, rinso, dan lain sebagainya.
Air musta'mal yaitu air sedikit. artinya :
- Air yang telah dipergunakan untuk mengangkat hadast seperti berwudhu baik muka ataupun tangan (restan/bekas jejatuhan dari basuhan pertama.)
- Air yang telah di pergunakan dalam menghilangkan najis seperti : air kencing setelah kita berdehem tiga kali (3X) lalu kita basuh kemaluan kita, maka jejatuhan airnya itu dinamakan musta'mal. "INGAT ! " Bukan air kencingnya tetapi lubang kemaluan kita setelah bersih/kering dari air kencing.
Volume = panjang X lebar X tinggi
= 60 cm X 60 cm X 60 cm
= 216.000 cm3
1 liter = 1000 cm3 = 216 liter
C. Air Bernajis
Air yang bernajis yaitu
- Air yang jumlahnya kurang dari 2 (dua) qullah yang terkena/kejatuhan najis padanya sekalipun tidak berubah. artinya air tersebut tidak sah dipergunakan untuk berwudhu dan menghilangkan najis (cebok). Sedangkan air banyak yakni air yang jumlah ukurannya +- 216 liter apalagi lebih, tidak menjadi bernajis karena kejatuhan najis didalamnya kecuali apabila terjadi perubahan pada air tersebut. perubahan di maksud seperti :
- Berubah baunya
- Berubah rasanya dan
- Berubah warnanya
tersebab najis yang jatuh kedalam air tersebut.
Apabila perubahan air dimaksud hilang dengan sendirinya, yakni setelah beberapa lama kemudian atau hilangnya perubahan itu disebabkan karena diberikan tambahan-tambahan air baru yang suci mensucikan, maka air tersebut dihukumkan sebagai air yang suci mensucikan kembali. Tetapi sebaliknya apabila perubahan yang terjadi pada air tersebut seperti : baunya, rasanya, dan atau warnanya hilang disebabkan adanya tambahan sesuatu seperti : ramuan-ramuan/dedaunan apa saja yang dapat menghilangkan bau, rasa, dan warna air tersebut, maka air dimaksud tidak sah di pergunakan untuk berhadast seperti : berwudhu atau menghilangkan najis seperti : cebok.
Artinya air itu hukumnya suci tetapi tidak mensucikan.
Keterangan :
- Suci artinya boleh di pergunakan untuk minum, mencuci piring dan lain-lain
- mensucikan artinya boleh di pergunakan untuk berwudhu, mandi hadast besar, menghilangkan najis dan lain sebagainya.
Air Yang Suci Tidak Mensucikan yaitu :
1. Air Musta'mal
2. Air yang berubah dengan sifat perubahan yang kentara (jelas) tersebab tercampur sesuatu / benda suci seperti : air mawar, air sabun,air kelapa dan lain sebagainya sehingga perubahan yang demikian menjadikan air tersebut tidak lagi dikatakan atau dinamakan air mutlaq (air suci mensucikan, pent). Artinya air itu telah berganti nama lain seperti disebut sebagai "air mawar, air sabun, air kelapa" karena pengaruh perubahan yang kentara pada air tersebut akibat bercampur dengan benda suci (air mawar,air sabun,air kelapa). dan seperti ketika air mutlaq bercampur dengan air susu, lalu menyebabkan terjadinya perubahan yang kentara pada air tersebut, maka air mutlaq itu berganti sebutan namanya yakni tidak lagi dinamakan sebagai air mutlaq / air suci mensucikan tetapi telah berganti nama menjadi "air suci" atau "air susu" karena disebabkan oleh perubahan yang kentara akibat bercampur dengan benda suci yaitu "susu" dst. jadi, kapan waktu saja air suci mensucikan berubah dengan sifat perubahan yang kentara karena bercampur dengan benda-benda suci seperti minyak tanah,minyak kelapa,rinso dan lain sebagainya maka air itu tidak sah di pergunakan untuk mengangkat hadast seperti : berwudhu dan atau menghilangkan najis, sebab kedudukan hukum airnya telah berubah dari "air suci mensucikan" menjadi "air suci tidak mensucikan" atau "air musta'mal" dan begitu seterusnya.
Tambahan :
- ada 7 (tujuh) macam air yang dapat di pergunakan untuk bersuci / berthoharoh (mengangkat hadast dan menghilangkan najis, pent) yaitu :
- Air langit
- Air laut
- Air sungai
- Air sumur
- Air es
- Air embun dan
- Mata air
Air Berubah Yang (Kita) Boleh / Sah Bersuci Dengannya yaitu :
- Air berubah yang sifat perubahannya itu tersebab / karena :
- "Lama / Tetap" artinya perubahan yang terjadi pada air tersebut tidak disebabkan karena hal lain tetapi karena "Lama / Tetapnya" air dimaksud berada pada tempat itu.
- "Tanahnya" artinya tanah itulah yang menyebabkan air itu berubah, bukan karena lainnya.
- "Lumut" artinya air itu tersebut berubah kehijau-hijauan sebagaimana warna lumut yang ada di tempat air.
- "Sesuatu / Benda" yang berada ditempat air itu atau tempat air itu berlalu / mengalir/ lewat yang tidak ada jalan lain kecuali hanya itu saja
- "sesuatu yang Mujawir" benda yang dapat terpisah (tidak menyatu,pent) dari air. contoh : solar minyak tanah,minyak ram,but dan lain-lain.
Mujawir : Sesuatu yang dapat terpisah dari air seperti minyak tanah dan lain-lain
Mukholith : Yaitu sesuatu yang tak dapat terpisah dari air seperti gula,susu,kopi, dan lain-lain
F. Beberapa Najis Yang Di Maaf Di Air
Ada beberapa najis yang di maaf di air,artinya najis yang ketika kita hendak bersuci / berthoharoh / berwudhu terdapat diair tersebut dan tetap di hukumkan sebagai air yang suci mensucikan yaitu :
F.1. Sedikit dari bulu najis
Contoh : Bulu ayam / burung dan lain sebagainya yang ketika kita hendak bersuci baik mengangkat hadast ataupun menghilangkan najis terdapat (berada) pada air tersebut (ditempat penampungan air, pent). dalam hal ini, baik bulu ayam/burung dimaksud dari binatang yang masih hidup (terpisah dari badannya,red) maupun yang telah mati. INGAT...!!! sedikit dari bulu najis.
Catatan : Bangkai yaitu setiap binatang yang telah mati atau yang di sembelih tanpa membaca "BISMILLAH" dan hukumnya sebagai "NAJIS" kecuali ikan dan balang kayu, matinya pun tidak dikatakan sebagai bangkai atau najis.
Najis yaitu setiap bagian tubuh binatang yang hidup terpisah dari badannya seperti : Sayap ayam/kaki kambing yang terpisah dari badannya karena tertabrak, sedang binatang itu dalam keadaan hidup dan termasuk bulunya pun najis kecuali sedikit yang terdapat pada air yang suci mensucikan, maka hukumnya di maaf.
F.2. Bangkai yang tidak memiliki darah yang mengalir pada badannya, artinya jika kita sembelih, maka kita tidak mendapatkan darah mengalir pada anggota binatang dimaksud.
Contoh : Laron, capung cecak, jangkrik/serangga dan sebagainya, tetapi dengan 2 (dua) syarat yaitu :
1. Bangkai serangga dimaksud tidak merubah airnya (tidak menjadikan air tersebut berubah)
2. Tidak dengan sengaja diletakkan di air
F.3. Najis yang tidak terlihat oleh mata normal (biasa) artinya bukan orang yang terkena penyakit mata ataupun orang yang mempergunakan kacamata pembantu untuk menambahkan ketajaman penglihatannya.
Contoh : orang itu dalam melihat benda kecil (najis,pent) dengan jarak pandang 1 (satu) meter begitu jelas dan tajam penglihatannya, sedangkan umumnya orang lain tidak begitu jelas atau samar, maka penglihatan orang itu tidak dapat di jadikan pegangan dalam hal melhat najis seperti yang sedang di bicarakan.
F.4. Parung burung
Kenapa ? karena kita tidak dapat mengetahui / menjaga kemana ia mencari makan ataupun minum, yakni air yang suci mensucikan tidak menjadi musta'mal tersebab diminum oleh burung.
F.5. Mulut tikus
Sama halnya seperti burung (idem)
F.6. Sedikit dari debu/abu tabunan (tempat pembakaran sampah,pent) artinya sedikit debu yang masuk ke tempat air (kolam air) kita untuk wudhu, dari tempat pembakaran sampah tetangga tidak menjadikan air dimaksud bernajis karenanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar